1.
Bimtek Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah
Berbasis Akrual
Dalam rangka
mempersiapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang
sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai
amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
Konsekuensi
diterbitkannya Permendagri 64/2013 adalah kewajiban Pemda untuk membuat
Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
Penetapan Perkada paling lambat tanggal 31 Mei 2014 dan harus dipedomani dengan
baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, khususnya di SKPKD maupun di SKPD. Selain
itu, perkada tersebut juga dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana
dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali Inspektorat yang
melaksanakan fungsi pengawasan wajib untuk mengetahui dalam rangka melakukan
tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda.
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun pertanggungjawabannya maka, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mitra Edukasi (LPP-Mitra Edukasi) akan menyelenggarakan Bimtek mengenai Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri No.64 Tahun 2013 dan PP No. 71 Tahun 2010 yang akan diselenggarakan pada:
1. Bimtek tentang Pointers Perubahan IV Perpres
No.54 Tahun 2010 (Perpres No. 4 Tahun 2015) dan Inpres No. 1 Tahun 2015
"
Pointers tentang Perubahan IV Perpres No. 54/2010 (Perpres No. 4/2015)
dan Inpres No. 1/2015 "
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2015, keduanya ditandatangani oleh Presiden tanggal 16 Januari 2015.
Dalam Perpres No. 4 tahun 2015 dan Inpres No. 1 tahun 2015 penekanannya terhadap berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap “Akselerasi dan Inovasi dalam Proses Pengadaan secara Elektronik yang Lebih Efisien dan Efektif” dan pencegahankorupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJP ).
Berkenaan dengan hal tersebut, kami menawarkan kepada Bapak/Ibu pada pelaksanaan Bimtek mengenai POINTERS PERUBAHAN IV PERPRES NO. 54 / 2010(PERPRES NO. 4 / 2015) DAN INPRES NO. 1 / 2015 yang akan diselenggarakan dibeberapa kota :
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2015, keduanya ditandatangani oleh Presiden tanggal 16 Januari 2015.
Dalam Perpres No. 4 tahun 2015 dan Inpres No. 1 tahun 2015 penekanannya terhadap berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap “Akselerasi dan Inovasi dalam Proses Pengadaan secara Elektronik yang Lebih Efisien dan Efektif” dan pencegahankorupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJP ).
Berkenaan dengan hal tersebut, kami menawarkan kepada Bapak/Ibu pada pelaksanaan Bimtek mengenai POINTERS PERUBAHAN IV PERPRES NO. 54 / 2010(PERPRES NO. 4 / 2015) DAN INPRES NO. 1 / 2015 yang akan diselenggarakan dibeberapa kota :
3. Bimtek Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sebagaimana diketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur
Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sehingga mampu
menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat sebagai unsur perekat persatuan
bangsa, telah ditetapkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang
memberikan landasan kuat dan objektif dalam membina Aparatur Sipil Negara (ASN)
berdasarkan merit system.
Untuk itu sangat disarankan tiap instansi pemerintah
hendaknya mengetahui dengan lengkap latar belakang, pokok-pokok pikiran, dan
garis besar materi perundang-undangan ini sebagai persiapan penataan manajemen
SDM yang baru sesuai yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini. Perlu diketahui
dalam waktu yang relatif singkat dalam tahun 2014 ini pemerintah akan segera
mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun
2014.
Atas dasar pemikiran tersebut, kami mengundang instansi
pusat dan daerah untuk mengikuti sosialisasi pokok-pokok Undang-Undang
tersebut. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian
dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan Bimtek Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai
bagian dari Reformasi Birokrasi Sesuai Dengan UU. RI No. 5 Tahun 2014 pada:
4. Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) PNS
Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya.
Analisis jabatan (Anjab) merupakan proses pengumpulan,
pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan
dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah. Dalam rangka mewujudkan
Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan
melaksanakan Bimtek mengenai Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi
Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan pada:
5. Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian
Bimtek mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian
Sesuai Dengan Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan
melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS
tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap
ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau
melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di
luar jam kerja.
Untuk memeriksa PNS yang melanggar disiplin PNS maka
atasan PNS yang melanggar tersebut dapat memeriksa langsung, namun apabila
tingkat pelanggaran hukumannya tingkat sedang sampai berat maka dilakukan oleh
Tim Pemeriksa. Masalah yang banyak terjadi pada saat ini, banyak Atasan dan
Pejabat Pemeriksa belum begitu paham tentang Tata Cara Pemeriksaan dan
Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil
dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian Serta
Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya
Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait
dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian
Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah yang diselenggarakan
pada:
6. Bimtek Analisis Beban Kerja(ABK)
Ketidakefektifan dan ketidakefisienan organisasi
pemerintah dapat disebabkan oleh ketidaksesuaian atau mismatch antara
ketersediaan sumberdaya aparatur, baik kualitas maupun kuantitas, dengan
tuntutan kebutuhan organisasi. Pemetaan kebutuhan aparatur melalui Analisis
Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen untuk memotret kondisi ideal organisasi
pemerintah antara beban kerja yang diemban dengan jumlah pegawai yang
dimiliki.
ABK sendiri merupakan first step dalam upaya pengembangan
SDM aparatur. Tanpa adanya mapping awal kebutuhan pegawai pada suatu
organisasi, upaya pengembangan SDM aparatur dapat menimbulkan kendala baru
lainnya yang dapat menyebabkan tidak optimalnya penataan SDM aparatur di
lingkungan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai
Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan
melaksanakan Bimtek mengenai Analisis Beban Kerja (ABK) dan
Evaluasi Jabatan serta Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai
Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi yang diselenggarakan p
7. Bimtek Sasaran Kerja Pegawai SKP
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin
objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja
& sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian
prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg
disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja
PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif,
dan transparan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan
untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi
petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja
organisasi.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil
dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek
mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (
SKP ) yang diselenggarakan pada :
8. Bimtek / Diklat BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
tentang “Pengelolaan Sampah Terpadu
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah
secara terpadu dan berwawasan lingkungan, dengan larangan pengelolaan tempat
pembuangan akhir sampah dengan sistim terbuka (open damping), yang banyak
menimbulkan permasalahan lingkungan.
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam
Pengelolaan Sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan bersama ini kami sampaikan
penawaran Diklat Teknis tentang Manajemen Pengelolaan Sampah dengan tema
“Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan sesuai Amanat UU
nomor 18 tahun 2008” yang diselenggarakan pada :
9. Bimtek Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah LAKIP
Untuk Informasi Jadwal Bimtek mengenai Evaluasi Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah LAKIP Perencanaan Kinerja merupakan
proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program ,
kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari
proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan.
Sebagai Peningkatkan pemahaman kepada Pemda, baik
Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah "SAKIP" maka kami akan melaksanakan Bimtek “Evaluasi
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)” pada:
10. Bimtek Sistem Administrasi Keuangan
Bimtek “Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan
Bagi Pengguna Anggaran
Untuk menjalankan roda pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara, pemerintah Indonesia perlu mengatur dan mengelola (manage) keuangan negara. Dalam teorinya Stoner dan Winkel (1987) menyebutkan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Administrasi keuangan juga dapat berarti rangkaian kegiatan penataan yang berupa penyusunan anggaran belanja, penentuan sumber biaya, cara pemakaian, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas pembiayaan dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu. Dengan kata lain, semua langkah yang lebih menjamin penggunaan biaya yang tersedia itu sehingga menjadi lebih efisien, efektif dan ekonomis harus diambil.
Untuk menjalankan roda pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara, pemerintah Indonesia perlu mengatur dan mengelola (manage) keuangan negara. Dalam teorinya Stoner dan Winkel (1987) menyebutkan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Administrasi keuangan juga dapat berarti rangkaian kegiatan penataan yang berupa penyusunan anggaran belanja, penentuan sumber biaya, cara pemakaian, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas pembiayaan dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu. Dengan kata lain, semua langkah yang lebih menjamin penggunaan biaya yang tersedia itu sehingga menjadi lebih efisien, efektif dan ekonomis harus diambil.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif
maupun Legislatif pada Sistem Administrasi Keuangan maka kami
akan melaksanakan Bimtek “Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan
Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK Dan Bendahara”
pada:
11. BimtekSistem InformasiManajemen Barang AsetDaerah
Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang
pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan
kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Melalui PP ini pemerintah
memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih
fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru
sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur.
Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah
meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset,
pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi
manajemen aset.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem
informasi manajemen aset maka kami akan melaksanakan Bimtek Sistem Informasi
Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA) yang diselenggarakan pada:
12. Bimtek tentang Peningkatan Kapasitas
Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur
Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa.
Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena
politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan
(perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari
birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan
birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan,
memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat.
Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi
pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.Di sisi lain, karena
dekatnya arena, secara normatif masyarakat akar-rumput sebenarnya bisa
menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan
pembangunan di tingkat Desa.
Para perangkat Desa selalu dikonstruksi sebagai “pamong
Desa” yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat Para
pamong Desa beserta elite Desa lainnya dituakan, ditokohkan dan dipercaya oleh
warga masyarakat untuk mengelola kehidupan publik maupun privat warga Desa.
Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah
kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek dan Diklat tentang Peningkatan Kapasitas
Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur
Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa akan dilaksanakan pada:
13. BIMTEK / Diklat Sistem Penatausahaan Dan
Pertanggungjawaban Keuangan Desa
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang
termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan
kewajiban desa tersebut.
2.
Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan,
pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,
selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa
yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
4.
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan
keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
5.
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala
Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
6.
Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk
oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan,
membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan
APBDesa.
7.
Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan)
yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil
musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
untuk periode 1 (satu) tahun.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang
selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5
(lima) tahun.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur
Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan
melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan
Pertanggungjawaban Keuangan Desa” pada :
Jadwal BIMTEK
NASIONAL
TANGGAL
|
TEMPAT
|
06-07 Maret
2015
|
Hotel
Losari Makassar
|
13-14 Maret
2015
|
Hotel
Oasis Amir Jakarta
|
27-28 Maret
2015
|
Hotel
Adi Jaya Bali
|
09-10 April
2015
|
Hotel
Mutiara Yogyakarta
|
17-18 April
2015
|
di Hotel Pacific Palace Batam
|
24-25 April
2015
|
di Hotel Santosa Lombok
|
08-09
Mei 2015
|
di Hotel Losari Makassar
|
22-23 Mei
2015
|
Hotel Oasis Amir Jakarta
|
28-29 Mei
2015
|
Hotel Cemerlang Bandung
|
04-05 Juni
2015
|
Hotel Adi Jaya Bali
|
11-12 Juni
2015
|
Hotel Pacific
Palace Batam
|
26-27 Juni 2015
|
Hotel Mutiara Yogyakarta
|
Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara
swadana dengan biaya kontribusi
Rp. 4.500.000,- (termasuk
penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam)
untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Konf : 085326272727 Info Diklat (PIN BB :7CE77657))
Catatan:
Fasilitas Peserta:
Catatan:
Fasilitas Peserta:
·
Cash back (1
Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
·
Pelatihan selama 2 hari
·
Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta
Menginap)
·
Tanda Peserta Bimtek
·
Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunc h 2x) serta Dinner 3x (bagi peserta yang menginap)
·
Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book
dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
·
Tas Ransel Eksklusif
·
Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group
(Minimal 5 Orang)
·
Konfirmasi selambat-lambanya H-2 sesuai
jadwal kegiatan