Jumat, 06 Februari 2015

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang akan kami laksankan pada semester I tahun 2015, diantaranya :
1.      Bimtek Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
Dalam rangka mempersiapkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual yang sudah harus dilaksanakan mulai tahun 2015 di seluruh pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah

Konsekuensi diterbitkannya Permendagri 64/2013 adalah kewajiban Pemda untuk membuat Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah. Penetapan Perkada paling lambat tanggal 31 Mei 2014 dan harus dipedomani dengan baik oleh fungsi-fungsi akuntansi, khususnya di SKPKD maupun di SKPD. Selain itu, perkada tersebut juga dipedomani oleh pihak-pihak lain seperti perencana dan tim anggaran pemerintah daerah. Tak terkecuali Inspektorat yang melaksanakan fungsi pengawasan wajib untuk mengetahui dalam rangka melakukan tugas reviu atas Laporan Keuangan Pemda.


Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam pengelolaan keuangan daerah maupun pertanggungjawabannya maka, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Mitra Edukasi (LPP-Mitra Edukasi) akan menyelenggarakan Bimtek mengenai Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri No.64 Tahun 2013 dan PP No. 71 Tahun 2010 yang akan diselenggarakan pada:


1.      Bimtek tentang Pointers Perubahan IV Perpres No.54 Tahun 2010 (Perpres No. 4 Tahun 2015) dan Inpres No. 1 Tahun 2015

" Pointers tentang Perubahan IV Perpres No. 54/2010 (Perpres No. 4/2015) dan Inpres No. 1/2015 "

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2015, keduanya ditandatangani oleh Presiden tanggal 16 Januari 2015.

Dalam Perpres No. 4 tahun 2015 dan Inpres No. 1 tahun 2015 penekanannya terhadap berbagai perubahan kebijakan yang secara signifikan berpengaruh terhadap “Akselerasi dan Inovasi dalam Proses Pengadaan secara Elektronik yang Lebih Efisien dan Efektif” dan pencegahankorupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( PBJP ).

Berkenaan dengan hal tersebut, kami menawarkan kepada Bapak/Ibu pada pelaksanaan Bimtek mengenai POINTERS PERUBAHAN IV PERPRES NO. 54 / 2010(PERPRES NO. 4 / 2015) DAN INPRES NO. 1 / 2015 yang akan diselenggarakan dibeberapa kota :

3. Bimtek Aparatur Sipil Negara (ASN)
Sebagaimana diketahui dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, sehingga mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan dapat sebagai unsur perekat persatuan bangsa, telah ditetapkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan landasan kuat dan objektif dalam membina Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan merit system. 

Untuk itu sangat disarankan tiap instansi pemerintah hendaknya mengetahui dengan lengkap latar belakang, pokok-pokok pikiran, dan garis besar materi perundang-undangan ini sebagai persiapan penataan manajemen SDM yang baru sesuai yang dimaksudkan dalam Undang-undang ini. Perlu diketahui dalam waktu yang relatif singkat dalam tahun 2014 ini pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang No. 5 tahun 2014. 

Atas dasar pemikiran tersebut, kami mengundang instansi pusat dan daerah untuk mengikuti sosialisasi pokok-pokok Undang-Undang tersebut. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan Bimtek Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi Sesuai Dengan UU. RI No. 5 Tahun 2014 pada: 

4. Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) PNS

Seiring makin kokohnya desentralisasi dan otonomi daerah maka diperlukan peningkatan kapasitas pemerintah daerah yang memadai dan salah satu komponen peningkatan kapasitas di daerah adalah Pengembangan SDM atau Diklat bagi pejabat struktural di daerah. Untuk itu suatu analisis jabatan atau analisis pekerjaan sangat diperlukan untuk menempatkan pegawai yang tepat dengan diskripsi pekerjaannya. 
Analisis jabatan (Anjab) merupakan proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan pengkajian data jabatan menjadi informasi jabatan dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintah. Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diselenggarakan pada: 

5. Bimtek Sistem Administrasi Kepegawaian
Bimtek mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian Sesuai Dengan Pasal 1 Ayat 1 PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS dijelaskan Bahwa apabila Pegawai Negeri Sipil tidak melakukan Kewajibannya dan melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Kedinasan maka PNS tersebut dapat dijatuhi Hukuman Disiplin. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. 

Untuk memeriksa PNS yang melanggar disiplin PNS maka atasan PNS yang melanggar tersebut dapat memeriksa langsung, namun apabila tingkat pelanggaran hukumannya tingkat sedang sampai berat maka dilakukan oleh Tim Pemeriksa. Masalah yang banyak terjadi pada saat ini, banyak Atasan dan Pejabat Pemeriksa belum begitu paham tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. 

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Sistem Administrasi Kepegawaian Serta Strategi Peningkatan Dan Penguatan Kinerja PNS Dalam Rangka Terwujudnya Prestasi Kerja, Kompetensi Dan Profesionalisme Sebagai Aparatur Daerah terkait dengan sistem baru Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi Pemerintah yang diselenggarakan pada: 

6. Bimtek Analisis Beban Kerja(ABK)
Ketidakefektifan dan ketidakefisienan organisasi pemerintah dapat disebabkan oleh ketidaksesuaian atau mismatch antara ketersediaan sumberdaya aparatur, baik kualitas maupun kuantitas, dengan tuntutan kebutuhan organisasi. Pemetaan kebutuhan aparatur melalui Analisis Beban Kerja (ABK) merupakan instrumen untuk memotret kondisi ideal organisasi pemerintah antara beban kerja yang diemban dengan jumlah pegawai yang dimiliki. 

ABK sendiri merupakan first step dalam upaya pengembangan SDM aparatur. Tanpa adanya mapping awal kebutuhan pegawai pada suatu organisasi, upaya pengembangan SDM aparatur dapat menimbulkan kendala baru lainnya yang dapat menyebabkan tidak optimalnya penataan SDM aparatur di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Analisis Beban Kerja (ABK) dan Evaluasi Jabatan serta Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja SKPD/Lembaga/Instansi yang diselenggarakan p

7. Bimtek Sasaran Kerja Pegawai SKP
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. 

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan organisasi pemerintahan maka kami akan melaksanakan Bimtek mengenai Penilaian Prestasi Kerja PNS Dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) yang diselenggarakan pada : 

8. Bimtek / Diklat BIDANG LINGKUNGAN HIDUP tentang “Pengelolaan Sampah Terpadu
Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan, dengan larangan pengelolaan tempat pembuangan akhir sampah dengan sistim terbuka (open damping), yang banyak menimbulkan permasalahan lingkungan.

Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah secara terpadu dan berwawasan lingkungan bersama ini kami sampaikan penawaran Diklat Teknis tentang Manajemen Pengelolaan Sampah dengan tema “Strategi Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berwawasan Lingkungan sesuai Amanat UU nomor 18 tahun 2008” yang diselenggarakan pada : 

9. Bimtek Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah LAKIP
Untuk Informasi Jadwal Bimtek mengenai Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah LAKIP Perencanaan Kinerja merupakan proses penetapan kegiatan tahunan dan indikator kinerja berdasarkan program , kebijakan, sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik. Hasil dari proses ini berupa Rencana Kinerja Tahunan. 

Sebagai Peningkatkan pemahaman kepada Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah "SAKIP" maka kami akan melaksanakan Bimtek “Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)” pada: 

10. Bimtek Sistem Administrasi Keuangan
Bimtek “Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran

Untuk menjalankan roda pemerintahan dan memenuhi tujuan bernegara, pemerintah Indonesia perlu mengatur dan mengelola (manage) keuangan negara. Dalam teorinya Stoner dan Winkel (1987) menyebutkan bahwa manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Administrasi adalah segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu. Administrasi keuangan juga dapat berarti rangkaian kegiatan penataan yang berupa penyusunan anggaran belanja, penentuan sumber biaya, cara pemakaian, pembukuan, dan pertanggungjawaban atas pembiayaan dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu. Dengan kata lain, semua langkah yang lebih menjamin penggunaan biaya yang tersedia itu sehingga menjadi lebih efisien, efektif dan ekonomis harus diambil. 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Administrasi Keuangan maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Administrasi Keuangan Dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran (PA), PPTK, PPK Dan Bendahara” pada: 

11. BimtekSistem InformasiManajemen Barang AsetDaerah
Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D) untuk memenuhi perkembangan kebutuhan dan praktik yang ada di pengelolaan BMN/D. Melalui PP ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/D serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/D di penyediaan infrastruktur. 

Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai sistem informasi manajemen aset maka kami akan melaksanakan Bimtek Sistem Informasi Manajemen Barang Dan Aset Daerah (SIMBADA) yang diselenggarakan pada: 

12. Bimtek tentang Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa.
Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. 

Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.Di sisi lain, karena dekatnya arena, secara normatif masyarakat akar-rumput sebenarnya bisa menyentuh langsung serta berpartisipasi dalam proses pemerintahan dan pembangunan di tingkat Desa. 

Para perangkat Desa selalu dikonstruksi sebagai “pamong Desa” yang diharapkan sebagai pelindung dan pengayom warga masyarakat Para pamong Desa beserta elite Desa lainnya dituakan, ditokohkan dan dipercaya oleh warga masyarakat untuk mengelola kehidupan publik maupun privat warga Desa.

Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah kami mengundang bapak/ibu untuk hadir dan mengikuti Bimtek dan Diklat tentang Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa dan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa pada APBDesa akan dilaksanakan pada:

13. BIMTEK / Diklat Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.    Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
2.    Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
3.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
4.    Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
5.    Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
6.    Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
7.    Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
8.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.


Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa”  pada : 


Jadwal BIMTEK NASIONAL
TANGGAL
TEMPAT
06-07 Maret 2015
Hotel Losari Makassar 
13-14 Maret 2015
Hotel Oasis Amir Jakarta 
27-28 Maret 2015
Hotel Adi Jaya Bali
09-10 April 2015
Hotel Mutiara Yogyakarta 
17-18 April 2015
di Hotel Pacific Palace Batam 
24-25 April 2015
di Hotel Santosa Lombok 
08-09 Mei 2015
di Hotel Losari Makassar 
22-23 Mei 2015 
Hotel Oasis Amir Jakarta 
28-29 Mei 2015 
Hotel Cemerlang Bandung 
04-05 Juni 2015
Hotel Adi Jaya Bali 
11-12 Juni 2015
 Hotel Pacific Palace Batam 
 26-27 Juni 2015
Hotel Mutiara Yogyakarta


Bimtek dan Sosialisasi tersebut secara swadana dengan biaya kontribusi Rp. 4.500.000,- (termasuk penginapan 3 malam Twin Sharing, Tas, Coffee Break, Lunch dan Makan malam) untuk setiap peserta/Angkatan. Konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi  Konf : 085326272727  Info Diklat (PIN BB :7CE77657))

Catatan:
Fasilitas Peserta:

·           Cash  back  (1 Juta / Peserta Untuk 10 Pendaftar Pertama)
·           Pelatihan selama 2 hari 
·           Menginap 3 Malam Twin Share (Bagi Peserta Menginap) 
·           Tanda Peserta Bimtek 
·           Konsumsi (Coffe Break  2x dan Lunc h 2x) serta Dinner 3x  (bagi peserta yang menginap) 
·           Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Note Book dan Makalah serta SERTIFIKAT BIMTEK)
·           Tas Ransel Eksklusif
·           Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group (Minimal 5 Orang) 

·           Konfirmasi selambat-lambanya H-2 sesuai jadwal kegiatan